Aktivasi EFIN Badan
EFIN BADAN
- Menyiapkan Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha / Ijin Operasional
- Menyiapkan Fotokopi KTP atau Paspor Direktur/Ketua/Pengurus
- Menyiapkan Fotokopi NPWP Direktur/Ketua/Pengurus
- Menyiapkan nomor telepon dan alamat email yang aktif
- Mengisi formulir aktivasi efin, formulir dapat diunduh pada tautan Unduh Formulir
- Mengisi formulir diatas dengan tanda tangan direktur/ketua/pengurus yang dibubuhi stempel badan
- Menyampaikan formulir dan lampirannya secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar