Aktivasi EFIN Orang Pribadi
- Menyiapkan Fotokopi KTP atau Paspor
- Menyiapkan Fotokopi NPWP
- Menyiapkan nomor telepon dan alamat email yang aktif
- Mengisi formulir aktivasi efin, formulir dapat diunduh pada tautan Unduh Formulir
- Mengisi dan menandatangani formulir diatas
- Menyampaikan formulir dan lampirannya secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat