logo

BALE LANGKO

Layanan Daring dan Konsultasi


KPP Pratama Mataram Barat

Jalan Langko No. 74

0370633006

kpp.911@pajak.go.id


Senin - Jumat

08.00 - 16.00 WITA


Cetak Ulang NPWP/SKT

  1. Memenuhi kondisi:

    • Status NPWP Aktif
    • Tidak memiliki Tunggakan Pajak
    • Sudah Lapor SPT Tahunan
  2. Mengunduh formulir permohonan pada tautan Unduh Formulir dan dicetak dalam kertas F4

  3. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar

  4. Melengkapi persyaratan, antara lain

    • Untuk WP Orang Pribadi
      • Fotokopi KTP dan NPWP
    • Untuk WP Badan
      • Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab
      • Fotokopi NPWP Badan (jika ada)
      • Fotokopi Akta Pendirian dari Notaris
      • Setiap tanda tangan dibubuhi stempel perusahaan (untuk badan)
  5. Permohonan disampaikan ke KPP dengan cara:

    • Semua berkas dimasukkan dan dikirim dalam satu amplop ke alamat KPP Pratama Mataram Barat Jalan Langko Nomor 74, Mataram
    • atau melalui EMAIL Scan semua formulir dan persyaratan lalu kirim ke: kpp.911@pajak.go.id dengan subjek “Permohonan Cetak Ulang NPWP/SKT”.

Petugas akan menindaklanjuti permohonan setelah diterima lengkap dan benar

Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke nomor WhatsApp https://wa.me/6287704816352