Cetak Ulang NPWP/SKT
-
Memenuhi kondisi:
- Status NPWP Aktif
- Tidak memiliki Tunggakan Pajak
- Sudah Lapor SPT Tahunan
-
Mengunduh formulir permohonan pada tautan Unduh Formulir dan dicetak dalam kertas F4
-
Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
-
Melengkapi persyaratan, antara lain
- Untuk WP Orang Pribadi
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Untuk WP Badan
- Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab
- Fotokopi NPWP Badan (jika ada)
- Fotokopi Akta Pendirian dari Notaris
- Setiap tanda tangan dibubuhi stempel perusahaan (untuk badan)
- Untuk WP Orang Pribadi
-
Permohonan disampaikan ke KPP dengan cara:
- Semua berkas dimasukkan dan dikirim dalam satu amplop ke alamat KPP Pratama Mataram Barat Jalan Langko Nomor 74, Mataram
- atau melalui EMAIL Scan semua formulir dan persyaratan lalu kirim ke: kpp.911@pajak.go.id dengan subjek “Permohonan Cetak Ulang NPWP/SKT”.
Petugas akan menindaklanjuti permohonan setelah diterima lengkap dan benar
Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke nomor WhatsApp https://wa.me/6287704816352