Pemindahan Wajib Pajak
-
Mengunduh Formulir Permohonan Pada tautan Unduh Formulir dan dicetak dalam kertas F4
-
Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
-
Melengkapi persyaratan, antara lain
- Fotokopi KTP dengan alamat baru dan NPWP Orang Pribadi (untuk Orang Pribadi)
- Fotokopi NPWP Badan (untuk badan).
- Fotokopi KTP dan NPWP Direktur (untuk badan)
- Fotokopi Akta Perubahan (untuk badan)
- Surat Keterangan Domisili (untuk badan)
-
Permohonan dapat diajukan di KPP Lama ataupun KPP Baru.
Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke nomor WhatsApp https://wa.me/6287704816352