logo

BALE LANGKO

Layanan Daring dan Konsultasi


KPP Pratama Mataram Barat

Jalan Langko No. 74

0370633006

kpp.911@pajak.go.id


Senin - Jumat

08.00 - 16.00 WITA


Pengaktifan Kembali NPWP Non Efektif

1Cara Pertama:

  1. Mengunduh Formulir Permohonan Pada tautan Unduh Formulir dan dicetak dalam kertas F4

  2. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar

  3. Melengkapi persyaratan, antara lain

    • Fotokopi KTP dan NPWP Orang Pribadi (untuk Orang Pribadi)
    • Surat Keterangan Bekerja (untuk Orang Pribadi)
    • Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab (untuk badan)
    • Fotokopi NPWP Badan (untuk badan)
    • Fotokopi Akta Pendirian dari Notaris (untuk badan)
    • Surat Pernyataan Usaha (untuk badan)
  4. Semua berkas dimasukkan dan diantar langsung atau dikirim dalam satu amplop ke alamat KPP Pratama Mataram Barat, Jalan Langko Nomor 74, Mataram.

  5. Petugas akan menindaklanjuti permohonan setelah diterima lengkap dan benar. Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke nomor WhatsApp https://wa.me/6287704816352

Cara Kedua:

Melakukan pelaporan SPT Tahunan (maka NPWP akan aktif secara otomatis) pada website djponline.pajak.go.id 6