Pengaktifan Kembali NPWP Non Efektif
1Cara Pertama:
-
Mengunduh Formulir Permohonan Pada tautan Unduh Formulir dan dicetak dalam kertas F4
-
Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
-
Melengkapi persyaratan, antara lain
- Fotokopi KTP dan NPWP Orang Pribadi (untuk Orang Pribadi)
- Surat Keterangan Bekerja (untuk Orang Pribadi)
- Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab (untuk badan)
- Fotokopi NPWP Badan (untuk badan)
- Fotokopi Akta Pendirian dari Notaris (untuk badan)
- Surat Pernyataan Usaha (untuk badan)
-
Semua berkas dimasukkan dan diantar langsung atau dikirim dalam satu amplop ke alamat KPP Pratama Mataram Barat, Jalan Langko Nomor 74, Mataram.
-
Petugas akan menindaklanjuti permohonan setelah diterima lengkap dan benar. Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke nomor WhatsApp https://wa.me/6287704816352
Cara Kedua:
Melakukan pelaporan SPT Tahunan (maka NPWP akan aktif secara otomatis) pada website djponline.pajak.go.id 6