Permohonan Sertifikat Elektronik
-
Pastikan wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika belum, silakan melakukan permohonan pengukuhan PKP, tata cara permohonan pengukuhan dapat dilihat pada menu sebelumnya.
-
Mengunduh Formulir Permohonan Pada tautan Unduh Formulir dan dicetak dalam kertas F4
-
Mengisi permohonan tersebut dengan lengkap dan benar. Jika WP berstatus badan, tanda tangan dilakukan oleh direktur/ketua/pimpinan dengan dibubuhi stempel badan.
-
Siapkan PORO (Proof of Record Ownership), yaitu
- NPWP
- Nama Badan
- Alamat Email yang terdaftar di DJP Online
- Nomor Telepon yang terdaftar di DJP Online
- NPWP Direktur/Ketua/Pengurus
- NIK Direktur/Ketua/Pengurus
- EFIN Direktur/Ketua/Pengurus
- Nomor HP yang mengajukan
- Tahun Pajak, Status dan nominal SPT Tahunan Badan Terakhir yang dilaporkan
-
Mengirimkan formulir permohonan, PORO dan pas foto direktur ukuran 4x6 secara langsung atau melalui POS ke KPP Pratama Mataram Barat, Jalan Langko No.74.
Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke nomor WhatsApp https://wa.me/6287704816352