Perubahan Data NPWP
-
Mengunduh Formulir Permohonan pada tautan Unduh Formulir dan dicetak dalam kertas F4
-
Mengisi formulir dengan lengkap dan benar, Jika WP berstatus Badan, tanda tangan dilakukan oleh direktur/ketua/pimpinan dengan dibubuhi stempel Badan
-
Melengkapi persyaratan, antara lain
- Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab
- Fotokopi NPWP Badan (untuk badan)
- Fotokopi Akta Pendirian dari Notaris (untuk badan)
- Setiap tanda tangan dibubuhi stempel perusahaan (untuk badan)
- Tidak ada tunggakan pajak
- Badan dan penanggung jawab sudah melaporkan SPT 2 Tahun Terakhir
-
Semua berkas disampaikan secara langsung atau dikirim melalui POS dalam satu amplop ke alamat KPP Pratama Mataram Barat, Jalan Langko Nomor 74, Mataram.
Petugas akan menindaklanjuti permohonan setelah diterima lengkap dan benar
Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan ke nomor WhatsApp https://wa.me/6287704816352